Akta Perceraian

Persyaratan dan Mekanisme Pelayanan Akta Perceraian

  1. Setiap peristiwa perceraian yang telah mendapatkan Putusan Pengadilan tetap (Islam dari Pengadilan Agama, Non Islam dari Pengadilan Negeri) harus dilaporkan kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.
  2. Pelaporan menggunakan formulir dari Dinas yang telah disepakati bersama instansi yang berwenang untuk membangun stastistik Vital.
  3. Setiap peristiwa perceraian yang telah mendapatkan putusan Pengadilan Negeri harus didaftarkan ke Dinas.
  4. Jangka Waktu pendaftaran paling lambat 60 ( enam puluh ) hari sejak putusan Pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.
  5. Pencatatan perceraian sebagaimana dimaksud di atas dicatat dalam akta perceraian dan kutipan akta perceraian.

Persyaratan :

  1. Asli Putusan Perceraian dari Pengadilan Negeri yang telah berkekuatan hukum tetap
  2. Asli Kutipan Akta Perkawinan.
  3. Foto copy KTP-el dan KK.