Persyaratan dan Mekanisme Pelayanan Akta Perceraian
- Setiap peristiwa perceraian yang telah mendapatkan Putusan Pengadilan tetap (Islam dari Pengadilan Agama, Non Islam dari Pengadilan Negeri) harus dilaporkan kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.
- Pelaporan menggunakan formulir dari Dinas yang telah disepakati bersama instansi yang berwenang untuk membangun stastistik Vital.
- Setiap peristiwa perceraian yang telah mendapatkan putusan Pengadilan Negeri harus didaftarkan ke Dinas.
- Jangka Waktu pendaftaran paling lambat 60 ( enam puluh ) hari sejak putusan Pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.
- Pencatatan perceraian sebagaimana dimaksud di atas dicatat dalam akta perceraian dan kutipan akta perceraian.
Persyaratan :
- Asli Putusan Perceraian dari Pengadilan Negeri yang telah berkekuatan hukum tetap
- Asli Kutipan Akta Perkawinan.
- Foto copy KTP-el dan KK.