Surat Keterangan Kematian/ Akta Kematian Orang yang meninggalkan warisan;
Foto Kopi KTP Saksi 2 (dua) orang laki-laki yang benar-benar menyaksikan atau mengetahui tentang ahli waris yang diajukan (bukan family karena hubungan darah dan tidak memiliki hubungan perkawinan dengan orang yang meninggalkan warisan/ bukan 1 KK dengan ahli waris);
Foto Kopi KTP dan KK seluruh ahli waris dan foto kopi surat keterangan kematian/ akta kematian apabila ada salah satu ahli waris yang meninggal dunia;
Apabila meninggal dunia sebelum tahun 2014 dibuktikan dengan surat keterangan kematian dari Kelurahan / Desa, apabila setelah tahun 2014 memakai Akta Kematian;
Semua berkas diurutkan dari bukti pasangan suami / istri orang yang mewariskan, kemudian ahli waris dari anak 1 sampai dengan terakhir;
Surat pernyataan waris dan surat keterangan waris ditempeli dengan materai Rp.10.000,00;
Apabila surat pernyataan waris dan surat keterangan waris pencetakannya melebihi 1 halaman, maka dicetak pada halaman sebaliknya (sehingga bolak balik) dalam 1 lembar kertas;
Apabila digunakan untuk mengurus warisan tanah ditambah;
Foto Kopi Kutipan C Desa; dan atau
Foto Kopi Bukti Lunas SPPT PBB-P2 Tahun Berjalan ;
Foto Kopi Sertipikat tanah;
Apabila untuk pengurusan tabungan / asuransi maka ditambah foto kopi buku tabungan / polis (sertipikat) asuransi.