Kutipan Akta Kelahiran
- Setiap kelahiran wajib dilaporkan oleh penduduk kepada instansi pelaksana di tempat terjadinya peristiwa kelahiran selambat-lambatnya 60 (enam puluh) hari sejak kelahiran.
- Pencatatan Kelahiran yang melebihi jangka waktu 60(enam puluh) hari sampai dengan 1 (satu) tahun sejak tanggal kelahiran harus mendapat persetujuan Kepala Dinas.
- Apabila Kelahiran Warga Negara Indonesia terjadi diluar Wilayah Negara Kesatuan Indonesia, wajib dilaporkan oleh orang tuanya atau dikuasakan kepada Dinas
Pencatatan Akta Kelahiran 3 In 1 (Anak usia 0 s.d 60 hari) Sekaligus mendapatkan Kartu Keluarga (KK) dan KIA
- Surat pengantar dari RT/RW
- Surat Keterangan Kelahiran dari Penolong Kelahiran (2 lembar fotocopy dan 1 lembar Asli).
- Lembar Buku KIA yang sudah ditanda tangani Penolong Kelahiran (Asli).
- Surat Keterangan kelahiran dari Kelurahan F.2-01 dan ditanda tangani oleh Orang Tua (2 lembar).
- Fotocopy Akta Perkawinan atau Surat Nikah yang dilegalisir (2 lembar).
- Fotocopy KTP Elektronik Orang Tua (3 lembar).
- Kartu Keluarga (KK) Asli dan Fotocopy (3 lembar).
- Fotocopy KTP Elektronik 2 Orang saksi (masing-masing 2 lembar).
- Fotocopy Akta Kelahiran Orang Tua apabila memiliki (2 lembar).
- Surat Kuasa bermaterai 6000 (apabila dilaporkan oleh orang lain).
Pencatatan Akta Kelahiran Terlambat (Anak usia lebih dari 2 bulan)
- Surat pengantar dari RT/RW
- Surat Keterangan Kelahiran dari Penolong Kelahiran (2 lembar fotocopy dan 1 lembar Asli).
- Lembar Buku KIA yang sudah ditanda tangani Penolong Kelahiran (Asli).
- Surat Keterangan kelahiran dari Kelurahan F.2-01.
- Fotocopy Akta Perkawinan atau Surat nikah dilegalisir (2 lembar).
- Fotocopy Akta Perceraian apabila orang tuanya sudah bercerai dilegalisir (2 lembar)
- Fotocopy Kartu Keluarga/KK (2 lembar).
- Fotocopy KTP Elektronik Orang Tua (2 lembar).
- Fotocopy Ijazah TK/SD/SMP/SMA apabila memiliki (2 lembar)
- Fotocopy KTP Elektronik 2 orang saksi (masing-masing 2 lembar).
- Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak/SPTJM (apabila tidak bisa melampirkan asli surat keterangan kelahiran dari Penolong).
- Fotocopy Akta Kelahiran Orang Tua apabila memiliki (2 lembar).
- Surat Kuasa bermaterai 6000 (apabila dilaporkan oleh orang lain).
Pencatatan Akta kelahiran Warga Negara Asing
- Surat pengantar dari RT/RW
- Asli Surat Keterangan Kelahiran dari Penolong Kelahiran.
- Surat Keterangan kelahiran dari Kelurahan F.2-01.
- Fotocopy Akta Perkawinan orang tua.
- Apabila Akta Perkawinan orang tua terbitan Luar Negeri dan Berbahasa Asing wajib diterjemahkan dan dilegalisir (lembaga Penterjemah yang berijin).
- Fotocopy SKTT Orang Tua.
- Fotocopy KTP Elektronik Orang Tua.
- Fotocopy Pasport Orang Tua.
- Fotocopy KTP Elektronik 2 orang saksi.
- Fotocopy Akta Kelahiran Orang Tua apabila memiliki (2 lembar).
- Surat Kuasa bermaterai 6000 (apabila dilaporkan oleh orang lain).
- Apabila masih bayi sampai dengan 16 tahun (belum ker KTP) yang menjadi pelapor harus orang tuanya atau kakek neneknya (khusus F2.01)
- Apabila jarak kelahiran minimal 10 tahun harus membuat surat pernyataan.