Persyaratan dan Mekanisme Pelayanan Akta Perkawinan
Pengertian perkawinan adalah ikatan lahir batin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami isteri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan ketuhanan yang maha esa (pasal i Undang – Undang Nomor : 1 tahun 1974).
Perkawinan adalah syah apabila diberkati menurut agama dan kepercayaan masing–masing dan dicatatkan menurut Undang – Undang yang berlaku.
Non Islam dicatatkan di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.
Persyaratan Akta Perkawinan
Surat Pengantar dari RT/RW.
Surat keterangan dari kelurahan dan pengantar N1 s/d N4 (Formulir Nikah) .
Fotocopy Surat pemberkatan perkawinan/surat perkawinan penghayat kepercayaan (legalisir).
Fotocopy Akta kelahiran (legalisir).
Fotocopy Surat baptis (jika ada).
Fotocopy KTP-el dan Kartu Keluarga (KK) mempelai dan orang tua.
Bagi calon yang berasal dari daerah lain melampirkan surat keterangan dari dinas dukcapil setempat.
Surat
pernyataan dengan 2 ( dua ) saksi bermaterai 6000 untuk menunjuk wali
(dilampiri ktp-el wali) pada pencatatan perkawinan apabila orang tua
tidak bisa hadir
Bagi yang berstatus cerai hidup melampirkan
asli akta perceraian dan yang berstatus cerai mati melampirkan surat
kematian / akta kematian pasangannya.
Bagi anggota tni dan polri melampirkan ijin perkawinan dari kesatuannya.
Foto 4 x 6 berwarna berdampingan sebanyak 5 lembar.
Persyaratan Akta Perkawinan campuran WNI dan WNA
Surat ijin menikah dari kedutaan (asli).
Akta kelahiran (diterjemahkan oleh lembaga penerjemah resmi).
Pasport (fotocopy legalisir).
STMD (surat tanda melapor diri dari polres).
Dokumen lain yang menyebutkan domisili , termasuk orang tuanya (diterjemahkan).
Visa.
Hasil dari perkawinan campuran anak punya kewarganegaraan ganda
sampai usia 18 tahun, dapat diperpanjang sampai usia 21 tahun, kemudian
si anak menentukan sendiri kewarganegaraannya dengan membuat pernyataan.