Surat Keterangan Tempat Tinggal (SKTT)

Orang Asing yang memiliki Izin Tinggal Terbatas yang datang dari luar negeri dan Orang Asing yang memiliki izin lainnya yang telah berubah status sebagai pemegang Izin Tinggal Terbatas yang berencana bertempat tinggal di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia wajib melaporkan kepada Instansi Pelaksana paling lambat 14 (empat belas) hari sejak diterbitkan Izin Tinggal Terbatas untuk diterbitkannya Surat Keterangan Tempat Tinggal (SKTT).

Persyaratan :

  1. Rekomendasi dari Kesbangpol.
  2. KITAS.
  3. Surat Tanda Melapor Dari Kepolisian.
  4. Pasport.
  5. Foto 3×4 Berwarna.
  6. Mengisi Form Biodata
  7. Surat Domisili

KK Dan KTP-el WNA

Orang Asing yg Memiliki Kartu Ijin Tinggal Terbatas (KITAS) yg Telah Berubahan Status Menjadi Orang Asing yg Memiliki Surat Ijin Tinggal Tetap (KITAP) Wajib Melapork Kepada Disdukcapil Paling Lambat 14 Hari untuk Diterbitkakn KK dan KTP

Persyaratan :

  1. Rekomendasi dari Kesbangpol
  2. KITAP.
  3. Surat Tanda Melapor dari Kepolisian.
  4. Pasport.
  5. Print Out Formulir Biodata Dari Kelurahan.
  6. Mengisi Permohonan Penerbitan KK dan KTP-el.
  7. Melakukan Perekaman KTP-el di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.