Kartu Tanda Penduduk (KTP)

KTP-el Baru/Pemula

  1. Surat Pengantar dari RT/RW.
  2. Formulir KTP-el F.1-21 dari Kelurahan.
  3. Fotocopy Kartu Keluarga (KK) (2 lembar).
  4. Fotocopy Akta Kelahiran/Ijasah Terakhir (2 lembar).
  5. Telah berusia 17 th atau sudah kawin (dibuktikan dgn Surat Nikah)
  6. Melaksanakan Perekaman Data KTP-el secara Pribadi

KTP-el Hilang

  1. Surat Pengantar dari RT/RW.
  2. Formulir KTP-el F.1-21 dari Kelurahan.
  3. Fotocopy Kartu Keluarga (KK) (2 lembar).
  4. Fotocopy Akta Kelahiran/Ijasah Terakhir (2 lembar).
  5. Surat kehilangan dari kepolisian.
  6. Pernyataan Kehilangan KTP-el bermaterai 6000.

KTP-el Rusak

Pengajuaan bisa langsung pengajuan ke Disdukcapil apabila tidak ada perubahan data dengan membawa syarat :

  1. KTP-el Asli yang bersangkutan.
  2. Fotocopy Kartu Keluarga (KK) (2 lembar).
  3. Fotocopy Akta Kelahiran/Ijasah Terakhir (2 lembar).
  • MASA BERLAKU KTP-el WNI ADALAH SEUMUR HIDUP  SEPANJANG  TDK ADA PERUBAHAN DATA , MESKIPUN ADA YANG TERTERA  TANGGAL BERAKHIRNYA (Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 470/296/SJ, tanggal 29 Januari 2016, tentang KTP elektronik berlaku seumur hidup)
  • Masa berlaku KTP-el WNA berlaku sesuai dengan usia KITAB
  • KTP format lama sudah tidak berlaku lagi sejak tahun 2014. (Peraturan Presiden Nomor 112 Tahun 2013 )