KTP-el Baru/Pemula
- Surat Pengantar dari RT/RW.
- Formulir KTP-el F.1-21 dari Kelurahan.
- Fotocopy Kartu Keluarga (KK) (2 lembar).
- Fotocopy Akta Kelahiran/Ijasah Terakhir (2 lembar).
- Telah berusia 17 th atau sudah kawin (dibuktikan dgn Surat Nikah)
- Melaksanakan Perekaman Data KTP-el secara Pribadi
KTP-el Hilang
- Surat Pengantar dari RT/RW.
- Formulir KTP-el F.1-21 dari Kelurahan.
- Fotocopy Kartu Keluarga (KK) (2 lembar).
- Fotocopy Akta Kelahiran/Ijasah Terakhir (2 lembar).
- Surat kehilangan dari kepolisian.
- Pernyataan Kehilangan KTP-el bermaterai 6000.
KTP-el Rusak
Pengajuaan bisa langsung pengajuan ke Disdukcapil apabila tidak ada perubahan data dengan membawa syarat :
- KTP-el Asli yang bersangkutan.
- Fotocopy Kartu Keluarga (KK) (2 lembar).
- Fotocopy Akta Kelahiran/Ijasah Terakhir (2 lembar).
- MASA BERLAKU KTP-el WNI ADALAH SEUMUR HIDUP SEPANJANG TDK ADA PERUBAHAN DATA , MESKIPUN ADA YANG TERTERA TANGGAL BERAKHIRNYA (Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 470/296/SJ, tanggal 29 Januari 2016, tentang KTP elektronik berlaku seumur hidup)
- Masa berlaku KTP-el WNA berlaku sesuai dengan usia KITAB
- KTP format lama sudah tidak berlaku lagi sejak tahun 2014. (Peraturan Presiden Nomor 112 Tahun 2013 )