Kartu Keluarga (KK)

Syarat Kartu Keluarga (KK) Pengajuan Baru

  1. Surat Pengantar dari RT/RW
  2. Mengisi Formulir Adminduk (F.1.15) yang ditanda tangani cukup pemohon
  3. Fc. Kutipan Akta Nikah/Cerai/ Kematian
  4. Surat Keterangan Pindah Datang
  5. KITAP bagi Orang Asing (kalau dokumen terbitan luar negeri pemohon harus lapor ke Kedutaan di Jakarta kemudian  diterjemahkan dalam Bahasa

Syarat Kartu Keluarga (KK) Karena Lahir

  1. Surat Pengantar dari RT/RW
  2. Mengisi Formulir Adminduk (F.1.15) yang ditanda tangani cukup pemohon
  3. KK Lama
  4. Fc. Surat Nikah dilegalisir
  5. Fc. Surat Penolong Kelahiran
  6. Fc. KTP-el Orang Tua
  7. Surat Keterangan Kelahiran dari Kelurahan (F2.01)

Syarat Kartu Keluarga (KK) Menumpang

  1. Surat Pengantar dari RT/RW
  2. Mengisi Formulir Adminduk (F.1.15) yang ditanda tangani cukup pemohon
  3. KK lama (Dalam 1 Kota)
  4. KK yang akan ditumpangi
  5. Surat Keterangan Pindah Datang
  6. Surat Keterangan Datang dari Luar Negeri

Syarat Kartu Keluarga (KK) Pengurangan

  1. Surat Pengantar dari RT/RW
  2. Mengisi Formulir Adminduk (F.1.15) yang ditanda tangani cukup pemohon
  3. KK Lama
  4. Akta/ Surat Keterangan Kematian dan/atau Surat Keterangan Pindah

Syarat Kartu Keluarga (KK) Hilang/Rusak

  1. Surat Pengantar dari RT/RW
  2. Mengisi Formulir Adminduk (F.1.15) yang ditanda tangani cukup pemohon
  3. Surat Keterangan Kehilangan dari Kepolisian
  4. KK rusak
  5. Fc. KK yg hilang

Syarat Kartu Keluarga (KK) Perubahan Data

  1. Surat Pengantar dari RT/RW
  2. Mengisi Formulir Adminduk (F.1.15) yang ditanda tangani cukup pemohon
  3. Fc. Dokumen pendukung perubahan data yang dilegalisir
  4. Wajib mengisi F.1.05

Dalam hal pecah KK karena perceraian, anak dibawah 17 tahun harus ikut dalam 1 KK ibu kandung, kecuali ada hasil penetapan pengadilan  atau surat pernyataan dari kedua pihak.

  • SETIAP ELEMEN PERUBAHAN DATA WAJIB MENGISI F1.05 DILAMPIRI DATA DUKUNG YANG DILEGALISIR)
  • KK YANG MASIH TANDA TANGAN CAMAT DAN/ATAU TERJADI PERUBAHAN DATA HARAP SEGERA DIPERBAHARUI
  • KARTU KELUARGA BERLAKU SELAMANYA, SELAMA  TIDAK ADA PERUBAHAN DATA