Pelatihan Manajemen Pembangunan LPMK dan BKM

Isep-isep, Salatiga – Pada hari Selasa tanggal 25 September 2018 dilaksanakan kegiatan Pelatihan Manajemen Pembangunan LPMK dan BKM tingkat Kelurahan Cebongan tahun 2018 dengan jadwal kegiatan sebagai berikut:

Dengan peserta dari unsur LPMK dan BKM Kelurahan Cebongan, kegiatan ini mengundang 2 narasumber :

Nama                   :    EDWARD MANOPPO, STP, M. Si

Jabatan                :    Kasubid Sarpras

Dinas / Instansi   :    Bapelitbangda Kota Salatiga

yang memberikan materi mengenai manajemen; dasar hukum LPMK dan BKM; kewenangan LPMK dan BKM; wilayah kerja LPMK dan BKM.

 

Nama                   :    WAHYU HADIYANTO, ST, MT

Jabatan                :    Staf Bid. Gedung

Dinas / Instansi   :    DPUPR Kota Salatiga

dengan materi mengenai Analisa Harga Satuan Pekerjaan (AHSP) konstruksi; dasra hukum AHSP; fungsi dan tujuan AHSP; contoh kasus untuk perhitungan AHSP.

Dalam kegiatan tersebut disampaikan juga beberapa point penting, diantaranya :

  1. Dasar hukum LPMK dan BKM yaitu SK Walikota Salatiga No. 28 tahun 2008
  2. Masa kerja LPMK dan BKM adalah 3 tahun
  3. Kewenangan dari BKM yaitu Kota Tanpa Kumuh yang meliputi RW 01 (RT 4, RT 5, RT 6) dan RW 06 (RT 1, RT 2, RT 3)

(prmz)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *