Isep-isep, Salatiga – Pada hari Selasa tanggal 25 September 2018 dilaksanakan kegiatan Pelatihan Manajemen Pembangunan LPMK dan BKM tingkat Kelurahan Cebongan tahun 2018 dengan jadwal kegiatan sebagai berikut:
Dengan peserta dari unsur LPMK dan BKM Kelurahan Cebongan, kegiatan ini mengundang 2 narasumber :
Nama : EDWARD MANOPPO, STP, M. Si
Jabatan : Kasubid Sarpras
Dinas / Instansi : Bapelitbangda Kota Salatiga
yang memberikan materi mengenai manajemen; dasar hukum LPMK dan BKM; kewenangan LPMK dan BKM; wilayah kerja LPMK dan BKM.
Nama : WAHYU HADIYANTO, ST, MT
Jabatan : Staf Bid. Gedung
Dinas / Instansi : DPUPR Kota Salatiga
dengan materi mengenai Analisa Harga Satuan Pekerjaan (AHSP) konstruksi; dasra hukum AHSP; fungsi dan tujuan AHSP; contoh kasus untuk perhitungan AHSP.
Dalam kegiatan tersebut disampaikan juga beberapa point penting, diantaranya :
- Dasar hukum LPMK dan BKM yaitu SK Walikota Salatiga No. 28 tahun 2008
- Masa kerja LPMK dan BKM adalah 3 tahun
- Kewenangan dari BKM yaitu Kota Tanpa Kumuh yang meliputi RW 01 (RT 4, RT 5, RT 6) dan RW 06 (RT 1, RT 2, RT 3)